Pada saat arus mudik dan atus balik lebaran tahun 2023, pemerintah seperti biasa memberlakukan pembatasan kendaraan logistik, hal tersebut diterapkan untuk mengurangi kemacetan pada saat mudik tahun 2023. Kendaraan logistik dinilai cukup mempengaruhi kemacetan di beberapa ruas jalan yang sering dilaluinya, hal tersebut dikarenakan kendaraan logistik memiliki dimensi dan muatan yang besar sehingga mempengaruhi kecepatan kendaraan tersebut menjadi sangat lambat, hal tersebut membuat antrean kendaraan yang mengular.
Kementerian Perhubungan mengumumkan jadwal pemberlakuan pembatasan kendaraan logistik/angkutan barang saat mudik 2023, pembatasan akan dilaksanakan dengan sekema 2 periode yang dihitung berdasarkan prediksi puncak arus mudik dan arus balik.
Pembatasan kendaraan logistik untuk periode pertama akan dimulai pada tanggal 17 April, 2023, pukul 16.00 WIB hingga hingga 21 April, 2023, pukul 24.00 WIB untuk arus mudik, dan untuk periode kedua akan dimulai pada tanggal 24 April, 2023, pukul 00.00 WIB hingga 26 April, 2023, pukul 08.00 WIB. Kemudian akan diberlakukan jeda waktu pada tanggal 27-28 April lalu dilanjutkan kembali pada tanggal 29 April pukul 00.00 hingga 2 Mei pukul 08.00 WIB.
Pembatasan tersebut diberlakukan pada jalan tol maupun jalan non-tol meliputi ruas jalan di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali.
Pelarangan oprasional angkutan barang akan ditetapkan pada kendaraan angkutan barang yang memiliki muatan barang lebih dari 14.000 kilogram, truk gandeng, dan memiliki tiga sumbu atau lebih. Sedangkan kendaraan yang dibebaskan dari pemberlakuan pembatasan tersebut meliputi kendaraan angkutan BBM/BBG, hewan ternak, logistik uang, pupuk, bahan pokok, dan pengangkut sepeda motor pemudik.
Pemberlakuan sistem satu arah (One Way)
Penerapan one way diterapkan dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas di beberapa wilayah, seperti di tol Cikampek, pemberlakuan sistem one way akan diterapkan mulai dari KM 72 sampai dengan KM 414 tepat di gerbang tol Kalikangkung.
Berikut adalah ketetapan waktu pemberlakuan sistem one way:
- Selasa, 18 April 2023, pukul 14.00 – 24.00 WIB
- Rabu, 19 April 2023, pukul 08.00 – 24.00 WIB
- Kamis, 20 April 2023, pukul 08.00 – 24.00 WIB
- Jumat, 21 April 2023, pukul 08.00 – 24.00 WIB
Jenis Kendaraan Angkutan Barang yang Dibatasi
Pembatasan angkutan barang yang diberlakukan pada periode mudik 2023 akan diterapkan berdasarkan 5 kategori kendaraan yaitu:
- Mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14.000 kg.
- Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandingan
- Mobil barang pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.