Berita Perdagangan / Linknews

Mendag Buka Peluang Revisi Permendag 8/2024 Soal Impor

Img 2911 2.jpg

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berpotensi untuk direvisi berdasarkan hasil peninjauan bersama kementerian dan lembaga terkait.

“(Permendag 8/2024) bisa diubah tergantung hasil reviewnya. Ini makanya kami terus diskusi,” ujar Budi Santoso dalam Konferensi Pers Capaian 2024 dan Program Kerja 2025 yang berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin.

Budi menekankan bahwa kebijakan perdagangan harus bersifat dinamis dan mampu mengikuti perkembangan ekonomi domestik. Pemerintah, menurutnya, terbuka untuk berdiskusi dengan masyarakat dan pelaku usaha guna meninjau aspek-aspek yang dianggap kurang sesuai dalam kebijakan tersebut.

Proses peninjauan terhadap Permendag Nomor 8 Tahun 2024, lanjutnya, telah melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Minggu ini akan rapat lagi (dengan Kemenperin),” kata Budi.

Selain Permendag 8/2024, Budi mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap regulasi lain juga menjadi agenda Kemendag bersama para pemangku kepentingan terkait.

“Kami juga rapat dengan industri hulu-hilir, ini untuk evaluasi ke depannya seperti apa. Kalau misalnya harus diubah, ya, kami ubah,” ujarnya.

Pengaturan dalam Permendag 8/2024

Permendag 8/2024 mengatur bahwa impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan teknis. Selain itu, Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024 turut menetapkan kuota impor pakaian jadi.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa Permendag 8/2024 merupakan salah satu faktor yang menyebabkan menurunnya kinerja manufaktur. Ia menjelaskan bahwa pasar domestik Indonesia kini dibanjiri produk jadi impor karena aturan ini menghapus penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kemenperin untuk produk pakaian jadi.

Namun, Mendag Budi Santoso membantah hal tersebut. Menurutnya, peraturan ini justru bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Ia memberikan contoh bahwa sesuai Permendag Nomor 8 Tahun 2024, kuota impor pakaian telah ditetapkan.

Dengan demikian, Budi menyangkal anggapan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi penyebab menurunnya kinerja industri tekstil dalam negeri, termasuk perusahaan besar seperti Sritex.

Share This Information

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *