Berita Perdagangan / Linknews

Larangan Impor Empat Komoditas Pangan Diberlakukan untuk Dukung Swasembada

Rakor Penetapan Neraca Komoditas Pangan 091224 Adm 1.jpg

Pemerintah telah memutuskan untuk melarang impor empat komoditas pangan utama, yaitu beras, jagung, gula, dan garam. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam upaya memperkuat swasembada pangan nasional.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri, dengan mempertimbangkan proyeksi peningkatan produksi pada tahun 2025. Stok akhir tahun 2024 untuk beras diproyeksikan sebesar 8,1 juta ton, dengan tambahan produksi pada kuartal pertama 2025 mencapai sekitar 9 juta ton. Jagung, gula, dan garam juga menunjukkan ketersediaan stok yang cukup untuk kebutuhan domestik.

Langkah ini mendapat dukungan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk memenuhi kebutuhan empat komoditas tersebut secara mandiri. Namun, peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) mengingatkan perlunya kehati-hatian agar larangan impor tidak menyebabkan kelangkaan pasokan, terutama untuk kebutuhan industri.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat kapasitas petani melalui penyuluhan, pemberian bibit unggul, revisi regulasi, dan penguatan rantai pasok. Jalur distribusi pupuk juga telah disederhanakan agar lebih mudah diakses petani.

Meski demikian, perhatian khusus tetap diberikan pada kebutuhan industri yang menggunakan bahan baku seperti gula rafinasi dan jagung khusus. Ketidakseimbangan pasokan yang disebabkan oleh larangan impor berisiko menurunkan daya saing industri dalam negeri.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menciptakan swasembada pangan, tetapi juga memperbaiki kesejahteraan petani dan menurunkan ketergantungan pada impor, sejalan dengan cita-cita kedaulatan pangan Indonesia.

Referensi: ANTARA
Sumber Gambar: ANTARA

Share This Information

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *